Diduga Oknum tidak bertanggung Inisial "IW" desa Parit Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir di BackUp oleh Oknum PIDSUS POLRES Ogan Ilir yang diduga Inisial " TD"



Ogan Ilir, 24 Maret 2025 Dengan maraknya aktivitas Gudang BBM Yang diduga Ilegal di Wilayah Hukum Ogan Ilir yang kian menjamur tanpa adanya sentuhan dari aparat penegak hukum, 


Dari hasil investigasi team awak media dilapangan bahwa ditemukan sebuah gudang yang diduga beraktivitas mengoplos minyak BBM jenis solar, yang di ketahui dari hasil investigasi dilapangan 


Team awak juga meminta dari beberapa Nara sumber yang mengetahui aktivitas tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa " gudang tersebut selalu beraktivitas namun penjaga gudang mengatakan bahwa gudang tersebut tutup


dan terlihat untuk mengelabui awak media mereka memberikan ban didepan gudang itu, yang kuat diduga untuk mengalihkan bahwa gudang tersebut tutup, padahal gudang tersebut dijaga dan diawasi dari depan pondok sebelah kanan oleh penjaga serta pengelola


Masih dengan narasumber ia juga mengatakan bahwa " Gudang tersebut terus beraktivitas dengan secara terperinci dan rapi, namun apabila ada Media yang datang mereka tak segan menyebutkan bahwa ada intruksi dari oknum Pidsus Ogan Ilir  Inisial " TD " bahwa malam ini akan ada giat, jadi kami tutup, ungkapnya 


Senada dengan Nara sumber yang sama tak mau disebutkan namanya ia mengungkapakan bahwa ia mempunyai rekaman bahwa penjaga gudang tersebut sudah setor dengan oknum Pidsus Ogan Ilir inisial " TD ", ungkapnya kepada awak media 


tentulah perihal tersebut dapat mencoreng institusi POLRI dan melanggar aturan PERKAP, dan KEPP, dan bagi pelaku usaha dapat dipidana dengan 2 pasal berlapis yaitu Suap menyuap serta UU Tahun 2013 Pasal 55 tentang minyak bumi dan gas dan Kepada Bapak Kapolda SUMSEL dengan ini mohon kiranya perihal ini dapat menjadi Atensi dan diserahkan kepada Bid Propam. Polda SUMSEL


padahal sudah ada pasal 55 UUD No 22 tahuan 2001 tetang minyak dan gas bumi. pelaku terancam di pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 60.000,000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah)


Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.





Posting Komentar

0 Komentar